BATUMANDI, Poros Kalimantan – Bupati Balangan Abdul Hadi meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Balangan, di halaman Kantor Kecamatan Batumandi, Kamis (2/6/2022).
Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Balangan guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan.
Selain itu juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan dan secara kekeluargaan. Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna menyampaikan program Restorative Justice tersebut sudah berjalan sejak bulan Januari dan sudah ada dua yang sudah diselesaikan yaitu penganiayaan serta pencurian.
“Untuk sementara yang kita launching dan resmikan ini, tapi nanti menyusul satu-satu kenapa kita tidak kasih bersamaan karna nanti kita memberi pemahaman terutama unsur Forkopimcam kemudian para kepala desa,” tutur Kajari.
Sementara itu, La Kanna menambahkan Restorative Justice ini denusiasi oleh kejaksaan dan semua terlibat atas dukungan Bupati Balangan, TNI/Polri serta Pengadilan, sehingga bisa menekan tingkat kejahatan. Dijelaskan La Kanna, syarat yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.