SUKOHARJO, Poros Kalimantan – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp70.000.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku berinisial RM (42), warga Joho, Sukoharjo telah diamankan. RM melakukan penipuan dengan modus bisa membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.
Pelaku ini bertetanggaan dengan korbannya, SNR (52). Ia mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang. Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Kamis, (2/6/2022).
Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” imbuh Wahyu.