RANTAU, Poros Kalimantan – Kebakaran lahan menjadi momok bagi Perusahaan perkebunan yang berada lahan rawa gambut, Kabupaten Tapin. Berdasarkan data tahun 2019 saja,tak kurang dari 269 hektar lahan perkebunan yang terbakar.
Kepala BPBD Tapin Said Abdul Nasir mengatakan, kasus kebakaran di wilayah perkebunan kelapa sawit dan pertambangan bukan tanggungjawab pemerintah daerah.
“Apabila terjadi kebakaran yang harus memadamkan adalah perusahaan sawit, kami sudah memeriksa kesiapan mereka,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu, (16/9) pagi.
Kalau ada perusahaan nakal yang membuka lahan dengan cara pembakaran pasti akan diberikan sanksi. Akan tetapi kewenangan pemberian sangksi bukan ranah pemerintah daerah.
“Sanksinya bisa dicabut ijin usahanya,” katanya.
Karhutla tahun 2020 ini diramalkan Said tak separah tahun 2019 lalu. Tersebab, musim kemarau tahun ini diselingi dengan hujan yang cukup deras. Sehingga titik api tidak terlalu banyak.