RANTAU, Poros Kalimantan – Sebanyak 31 orang terjaring Yustisi yang Polres Tapin. Pelanggar Protokol Kesehatan mendapatkan hukuman tindakan fisik berupa push up.
Pelaksanaan Operasi Yustisi (razia masker) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Tapin, Selasa,(15/9/2020), siang.
Sebanyak 31 orang terjaring dalam operasi Yustisi ini. 26 orang mendapatkan teguran lisan. 3 orang dan 2 orang diberikan sanksi sosial dan fisik (push up).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Tapin, Kodim 1010 Rantau, BPBD, Orari Kabupaten Tapin Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolres Tapin.