“(Jalan baru) Bisa menghemat waktu perjalanan ke bandara. Ditambah ekonomi masyarakat di sana bisa hidup,” ujarnya.
Pembebasan lahan sudah dimulai sejak 2021 silam. Total lahan warga yang dibebaskan berjumlah 245 persil tanah. Luas 50 meter dan panjang 3 kilometer, atau 15 hektare.
Anggaran pembebasan lahan ini dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Selain dalam hal pengadaan tanah, Pemko Banjarbaru juga terlibat mengusulkan pembangunan jalan ini kepada pemerintah pusat.
Sehingga kemudian pembangunan akses bandara ini dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru.
Editor : Musa Bastara