“Dalam kegaiatan selamat bulan Januari kita mendapati sebanyak 623 pelanggaran protokol kesehatan,” Jelas Ricky.
Ia menjelaskan, pelangaran yang sering yaitu warga masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah untuk itu tim satgas bidang hukum terdiri dari Personil anggota Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL KlK, SatPol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas terus akan mendisiplinkan warga masyarakat
“Kita tegas dan nantinya warga masyarakat yang melangar protokok kesehatan akan dikenakan sangsi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas,” Tegas Ricky.
Sumber: https://kip.kapuaskab.go.id/