Tak menunggu lama, sekitar 400 liter tuak beserta supir pick up langsung dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru. Dayat menyebut, penjualan tuak melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Banjarbaru.
“Tuaknya kami sita dan sopir pick up nya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena terindikasi menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang larangan minuman beralkohol,” tandasnya. []
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Redaktur: AnandaPerdanaAnwar