“Jadi sesuai pemeriksaan. Kalau memang terbukti, diarahkan ke tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Namun, itu baru dilakukan kalau pemilik warung ngeyel. “Tapi sebelumnya kamu kasih teguran dulu,” imbuhnya.
Terkait keluhan para pedagang yang mengaku belum tahu peraturan itu? Mulyadi tak percaya. Karena menurutnya, perda ini sudah diterapkan sejak lama.
Lagipula, surat edaran sudah disebarkan kepada para pedagang. “Bahkan kami tempel edaran di warung-warung,” pungkasnya.
Biar tahu saja. Satpol PP berencana menggelar operasi menyisir warung-warung setiap hari. Mereka ingin memastikan, perda dipatuhi.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur