BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Hari keempat Ramadan, Satpol PP Banjarmasin kembali menggelar razia, Rabu (6/4/2022) pagi. Mereka menyasar warung-warung yang buka.
Kali ini razia menyasar Teluk Dalam, Jafri Zam-zam, Pasirmas, hingga HKSN. Hasilnya, Satpol PP menemukan tujuh warung yang terindikasi melanggar Perda.
“Jadi kebanyakan mereka jual bungkusan. Tapi sesuai perda itu tidak boleh, harus jam 15.00 Wita buka,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Perda Satpol PP l Banjarmasin, Mulyadi.
Yang Mulyadi maksud adalah Perda Nomor 4 tahun 2005. Di dalamnya mengatur soal jam operasional warung, restoran atau sejenisnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita. Itupun hanya untuk take away.
“Tapi kalau warung yang mau menyiapkan orang berbuka puasa boleh buka pukul 17.00 Wita,” terangnya.
Satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada pemilik warung atau rumah makan yang terindikasi melanggar.