Lebih lanjut, dia menjelaskan. Pihaknya saat ini hanya memberikan teguran kepada beberapa warung yang terindikasi buka sejak pagi. “Tentunya kami harus memantau terus,” ucapnya.
Jika sudah diberikan teguran, tapi masih ngeyel berjualan dari pagi, maka Satpol PP akan menindak tegas. Pelaku bisa kena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur