BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satpol PP Banjarmasin menggemar razia warung sakadup. Menyasar beberapa titik, Senin (4/4/2022) siang. Sebut saja seperti di Jalan Pramuka, Banua Anyar, Cendana, dan Kayu Tangi.
Alhasil, petugas menemukan beberapa warung makan di Jalan Pramuka dan Cendana yang diduga beroperasi diluar jam tayang.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan. Dalam Perda Nomor 4 tahun 2005 jelas. Ada aturan jam operasional rumah makan saat Ramadan.
“Hari kedua ini kamu sesuai Perda Ramadan melakukan razia warung sekadup,” ujarnya.