“Misalnya perlu dilakukan revisi. Isi perda tersebut akan tergantung pada usulan yang diajukan. Termasuk hasil evaluasi di lapangan. Kalau memang ada yang diubah, maka akan kita perbaiki,” lanjutnya.
Namun, Ibnu menilai bahwa Perda Nomor 4 tahun 2005 itu masih relevan untuk diterapkan di era sekarang ini.
“Kalau masih relevan, ya cukup perda yang ada dipertahankan. Sampai hari ini seperti itu. Ini kan hanya sebulan saja,” katanya.
Bukan tanpa alasan. Ia mengaku bahwa perda tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada setiap pengelola rumah makan.
Karena itu, ia berharap agar setiap pengelola rumah makan untuk menghormati orang yang berpuasa. Seperti yang tercantum dalam perda tersebut.
“Saya kira sama-sama saling menghormati,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur