Barang bukti yang ditemukan 10 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan masing-masing 10 butir tablet warna putih yang di duga Carnophen, 1 bungkus berisi 7 buir tablet, 1 bungkus berisi 5 butir tablet dan uang tunai sebesar Rp 180.000.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar