Dalam hal ini, apakah ada sanksi pidana? Kata Ikhsan ada, kalau memang syarat memenuhi.
“Jika syarat dipenuhi oleh pelapor, maka kami akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Jika terbukti perusakan alat peraga kampanye (APK) secara, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1.
“Sanksinya dua tahun penjara atau denda Rp24 juta,” pungkasnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara