BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dua baliho calon legislatif (caleg) di Banjarbaru dirusak orang tak dikenal (OTK). Bawaslu menyebut agar pihak yang dirugikan segera melapor.
Baliho yang dirusak itu sendiri adalah caleg Partai Golkar, Liana, dan Partai Demokrat Banjarbaru, Via Sitorus.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, M Ikhsan menjelaskan syarat laporan. Formil dan materiil. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Syarat formil menyangkut nama pelapor, alamat, dan adanya pihak terlapor. Waktu kejadian tak lebih dari tujuh hari.
“Sedangkan syarat materiil meliputi uraian kejadian, tempa terjadi, saksi yang mengetahui, dan bukti kejadian,” jelasnya, Sabtu (9/12).