BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan A. Yani Km 27, Landasan Ulin dibuat resah, dengan adanya kabar bahwa Senin (5/9/22) nanti akan ada penertiban oleh Satpol PP setempat.
Menyikapi kabar yang beredar itu, Poros Kalimantan melakukan upaya dikonfirmasi keada Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, yang membenarkannya.
“Sesuai dengan SOP, kami sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga kepada para pedagang dengan jeda waktu yang cukup lama,” ucapnya, Sabtu (3/9/22) siang.
Hidayaturrahman menuturkan, surat pemberitahuan eksekusi ini sendiri sudah disampaikan dan diterima pedagang yang ada. Sebelumnya juga sudah diberitahukan dalam surat nomor 330/301-PPUD/Satpol PP, perihal Penundaan Penertiban PKL Jalan A Yani Km 27, Kecamatan Landasan Ulin.
Nantinya, kata dia, eksekusi ini bakal melibatkan beberapa komponen dari TNI dan Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Terpisah, Ali Suhud, Ketua Paguyuban PKL Bandara mengatakan, surat peringatan (SP) tiga baru disampaikan di tanggal 29 Agustus 2022 kemarin.