BARABAI, Poros Kalimantan – Setelah kasus bergulir 2 tahun, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus mencecap dingin penjara.
Mereka adalah MA dan MAM. Pencurian terjadi di Jalan Surapati, Kelurahan Barabai Timur, 5 Juli 2021 silam. Tepatnya di samping Langgar Saibul Iman.
Pelapornya HA. Motor Honda Scoopy miliknya raib saat ia tengah melaksanakan salat zuhur.
“Setelah memarkir dan mengunci motor, HA mendengar alarm berbunyi. Saat selesai salat, tahu-tahu motornya sudah hilang,” tutur Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Rabu (27/3).
Pada Senin siang, 25 Maret 2024, Unit Buser Polres HST berhasil meringkus dua tersangka di Desa Kias dan Wawai.