Selain itu, disita barang bukti lain. Yakni 1 paket sabu, timbangan digital, handphone, serok plastik, plastik klip, tas selempang, dan uang tunai Rp400 ribu.
MS dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Banjar.
“Pelaku terancam hukuman 5 sampai 20 tahun bui,” tutupnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara