BANJARMASIN, Poros Kalimantan – MR (42) diringkus polisi. Pria asal Banjarmasin itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram.
Pelaku diciduk di sebuah bedakan Jalan Ir. PHM Noor Kompleks Manunggal Emas Urai, Banjarmasin, Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Semula anggota Polsek Banjarmasin Barat menerima informasi dari masyarakat, jika dalam bedakan itu sering digelar pesta narkotika.
Kemudian tim buser melakukan penggrebekan. Pada saat itulah ditemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil berisi sabu-sabu,