DIAMANKAN – RA (32) yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap Satres Narkoba Polres HST, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu |
.
BARABAI, Poros Kalimantan – Kinerja Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, patut diacungi jempol. Pasalnya Korps Bhayangkara ini baru saja membekuk penyalah guna Narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku adalah RA (32), warga Pengambau Hilir Dalam, Haruyan Kabupaten HST, yang berprofesi sebagai seorang sopir. RA (32),ditangkap kepolisian HST lantaran membawa satu paket Narkoba jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Paur Subaghumas, Aipda M Husaini kepada Poros Kalimantan, Sabtu (18/1) membenarkan penangkapan pengguna Narkoba tersebut.
Dia menerangkan, tersangka RA (32) di tangkap saat berada di Jalan Pancasila Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST, Kamis siang (16/1) lalu.
“Tersangka RA (32) kedapatan memiliki satu paket Narkoba jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, dengan Berat kotor 0,47 gram,” terangnya.
Di menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang saat itu dibawa tersangka.
“Tersangka, bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres HST, guna proses lebih lanjut. Serta untuk pengembangan kasus dan asal kristal haram tersebut, ” jelasnya.
Kapolres HST mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di likungan sekitar tempat ringgal. Agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat.
“Saya harapkan masyarakat HST juga dapat menjaga keluarga, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya.
Tersangka RA (32) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun kurungan penjara. (edi)