BERHASIL DIRINGKUS – Tersangka Tipu Gelap, Udin Junga (baju kemeja) berhasil diringkus pihak Kepolisian Polres HSU, di Kuaro Penajam Kaltim. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Ingin mengambil keuntungan dengan cara menipu, Akhmadin alias Udin Junga (39) ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Amuntai Kota, Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Udin Junga (39) diringkus usai melakukan tipu gelap mobil milik korbannya, di Amuntai Kabupaten HSU. Lalu Tersangka mencoba menggadaikan mobil tersebut, di Kuaro Penajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres HSU AKBP, Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1) siang mengungkapkan, Tersangka Udin Junga (19) warga Paringin Kabupaten Balangan ini diketahui melakukan tindak pidana penggelapan.
Usai melakukan tipu muslihatnya, Tersangka Udin Junga (39) mencoba menggadaikan satu unit mobil dari hasil menipu atau menggelapkan tersebut. Tapi, tidak sampai 24 jam akhirnya Tersangka berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, bersama Reskrim Polres HSU, di back up Unit Reskrim Polsek Kuaro Polres Penajam Pasir Utara.
“Kami menindaklanjuti, usai menerima laporan, Kamis (16/1) lalu dari korban. Bahwa adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pihak Unit Rekrim melakukan penyelidikan yang berbuah hasil. Anggota dilapangan mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di Kecamatan Kuaro Kabupaten Penajam,” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menambahkan, usai penyelidikan dilapangan akhirnya pada Jumat (17/1) malam, personel gabungan akhirnya berhasil membekuk Tersangka ditempat persembunyiannya di Kuaro Pena jam Utara Paser Kaltim.
“Selain mengamankan Tersangka, kami juga berhasil mengamankan satu unit mobil merk Ayla, sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukannya. Berdasarkan informasi Tersangka Udin Junga (39) akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 35 juta kepada orang lain di Kuaro, tapi keburu kami ringkus,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya bekerja dengan cepat, sesuai dengan Inovasi Polres HSU yakni Tangani Kasus Dengan Cepat dan Tuntas (TANGKAS).
Tersangka Udin Junga (39) kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Junto 378 KUHP, tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun.(edi/zai)