BATULICIN, Poros Kalimantan – Seorang pengedar sabu berinisial YF (27) dibekuk Polsek Batulicin. Ia kedapatan menyimpan 1,06 gram sabu-sabu.
Penangkapan bertempat di Jalan Pasar Lama Gang 27, RT. 1, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (29/1/2024) pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Iptu Jonser Sinaga menyebut, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Setelah melalui penyelidikan, ditemukan seseorang mencurigakan. Dialah YF. Saat digeledah, ia sempat melemparkan kotak rokok dari kantong celana belakangnya.