Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek KPL, Ipda Famda Ega menuturkan. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan sopir truk tronton tersebut.
“Kami akan mengembangkan perkara ini. Darimana barang haram tersebut didapatkan dan kepada siapa didistribusikan,” bebernya.
Biar tahu saja. Pihak KPL juga sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di dalamnya.
Untuk pelaku sendiri, disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Edwina Riyandini
Pemred/Editor: Fahriadi Nur