Aturan ini berdasar pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame. Serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kendati demikian, ia mempersilahkan para pemilik spanduk maupun baliho terkait yang mau memperbaiki atribut kampanye.
“Harapannya KPU dan Bawaslu dapat duduk bersama dengan kami membicarakan hal ini. Pasalnya, saat ini sudah marak spanduk maupun baliho kampanye,” tuntasnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara