JAKARTA, Poros Kalimantan -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan juga disebutkan, PNS yang pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir maka tunjangannya akan dipotong. Potongan tunjangan ini mulai dari 0,5% sampai 2,5%.
Pada Bab II pasal 2 disebutkan jumlah jam kerja yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Pada Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat.
Untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.