3. mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
4. mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan ketua BKN atas keterkaitannya tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK
5. mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator “Merah” dan “Hijau” yang dikaitkan dengan pegawai KPK
6. mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
7. mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK. Serta mengembalikan marwah Independensi KPK.
Kemudian ditambah satu tuntutan yang dilimpahkan ke DPRD untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke kantor staf presiden dalam kurun 1×24 jam dengan bukti berupa foto dan video.
Tuntutan ini diterima perwakilan DPRD Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias didampingi sekretaris Firman Yusi dan anggota Siti Noortita Ayu Febria R.
Kemudian ketuganya berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan langsung aspirasi mahasiswa ke Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Sekreteriat Negara (Mensetneg), Selasa, 22 Juni 2021.
Sementara, di aksi Save KPK jilid II, 24 Juni 2021 mahasiswa membawa tuntutan sebagai berikut:
1. mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk membuat surat tuntutan atas nama DPRD Provinsi Kalsel yang berisi:
a. Kami dari DPRD Kalsel menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk angkat suara perihal tuntutan mahasiswa Kalsel sebelumnya (terlampir), dengan bukti dokumentasi video dan rilis tertulis;
b. Kami DPRD Kalsel menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerima dan menyetujui tuntutan mahasiswa Kalsel sebagaimana terlampir dituntutan sebelumnya.
2. menuntut Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK untuk mundur dari jabatannya, apabila tidak dapat memenuhi tuntutan yang pertama.
Namun, Supian HK yang diminta menemui massa aksi untuk menerima dan menyetujui tuntutan tersebut tak kunjung ada, praktis, tuntutan itu tidak ada yang menyetujui. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar