“Kemudian seluruh lapisan masyarakat, baik yang dari luar daerah agar betul-betul mengikuti aturan yang berlaku di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Sementara, menurut informasi yang didapat libur natal dan tahun baru (Nataru) kegiatan masyarakat akan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Hal itu menyusul hasil rapat internal Pemerintah Kota Banjarmasin bersama tim gugus tugas covid-19 beberapa waktu lalu, terkait kembalinya zona merah di dua kelurahan, yakni Kelurahan Pemurus Dalam dan Kelurahan Pelambuan.
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar