Surat penyataan dibubuhi tanda tangan Rina di atas materai Rp10 ribu sebanyak 3 rangkap. Disaksikan pedagang serta anggota dari Polsek Pelaihari kota.
Dalam surat itu, disebutkan jika mengulangi lagi maka proses hukum diberlakukan kepada Rina.
“Saya menyesal dan memang saat ini memerlukan uang untuk kebutuhan hidup. Termasuk untuk bayar kos-kosan setiap bulannya. Sementara penghasilan suami tidak menentu,” ungkap Rina.
Sementara itu, petugas Polsek Pelaihari Kota, Aiptu Sarno mengatakan. Ini kasus yang belum pernah terjadi.
“Kasus sepeti ini bisa dikatakan baru. Pertama terjadi di wilayah hukum Tanah Laut,” ungkapnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur