“Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin, (24/1).
Anis mengungkapkan, ada dua sel di dalam rumah tersangka Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang. Dia menduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.
Dia melanjutkan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik tersangka selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Menurutnya, puluhan pekerja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana setelah mereka bekerja.
“Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” katanya.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra pada, Senin, (24/1/2022) merespons temuan kerangkeng di rumah bupati Langkat. Setelah didalami, lanjut Panca, kerangkeng itu bukanlah tempat perbudakan.
“Tempat itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba,” jelasnya. []
Sumber: republika
Editor: Ananda Perdana Anwar