JAKARTA, Poros Kalimantan – Tersangka dugaan kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) diyakini juga memiliki sejumlah satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU). Hal tersebut ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman bupati Langkat tersebut.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (26/1/2022).
Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan secara rinci satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin. Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya berkenaan dengan temuan sejumlah satwa tersebut.
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka Terbit Rencana Perangin-angin dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, (25/1/2022) lalu.
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan atas dugaan korupsi yang kini melilit Bupati Terbit Rencana.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK temukan kerangkeng manusia yang dihuni pekerja kebun sawit milik tersangka.
Diduga, mereka juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Mereka diyakini juga bekerja hingga 10 jam tanpa pernah menerima gaji dan hanya diberi makan dua kali sehari.
Bupati Terbit Rencana Perangin-angin kini telah mendekam di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Langkat
Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mengungkap laporan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit di ladang milik tersangka Terbit.