PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) membuat sebuah terobosan berkaitan dengan evaluasi dan penataan perkebunan di Tala yakni dengan diterbitkannya surat tanda daftar budidaya (STDB) komoditas perkebunan yang mulai disosialisasikan pada Jum’at, (16/10/2020) di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tala.
Wakil Bupati Tala Abdi Rahman yang menghadiri sosialisasi tersebut mengharapkan pembangunan yang berkelanjutan namun tetap memiliki kepastian hak kependudukan yang jelas.
Lebih lanjut ia menerangkan, masyarakat yang memiliki perkebunan dibawah 25 hektar akan diberikan STDB komoditas perkebunan secara gratis agar mereka mempunyai jaminan dan legalitas sehingga kepemilikan perkebunan mereka jelas.
“Insha Allah tahun depan sudah akan diterbitkan STDB ini,” ungkapnya.
Terlebih Abdi melihat, kerap kali terjadi perselisihan perihal permasalahan tanah, baik tanah perkebunan maupun tapal batas ditengah-tengah masyarakat.