Skemanya, jika dilakukan pemekaran, maka kecamatan baru akan memiliki satu kelurahan dan sembilan desa.
Tinggal, melakukan kajian terkait persyaratan administratif. Berupa kesepakatan musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan pusat kecamatan.
Sementara, untuk Bati-Bati dan Jorong, belum bisa dimekarkan. Karena tak memenuhi syarat dasar. Jika dilakukan pemekaran, jumlah desa atau kelurahanya tak sampai sepuluh.
Mengingat, Bati-Bati hanya punya 14 desa. Sedangkan Jorong cuma 11.
Meski begitu, bukan berarti tak ada peluang pemekaran. Asalkan memekarkan desa terlebih dulu. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sederhananya, Bati-Bati dan Jorong harus menambah jumlah desa. Sehingga memenuhi syarat minimum pemekaran kecamatan.
“Prosesnya cukup panjang. Semoga saja kelak sampai ke kementerian terkait,” pungkas Dahnial.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur