Soal hal teknis, kata Emi, merupakan hasil koordinasi Provinsi dan Pemko Banjarbaru. Sebab, hasil dari Lintas sektoral (Linsek) Kementerian ATR BPN sudah keluar 24 Januari lalu.
“Kita diberi waktu dua bulan untuk merampungkan Perdanya. Sehingga 24 Maret nanti, putusan permasalahan ini sudah final,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Maka dari itu, nantinya pemko punya wewenang. Mengatur perizinan terbatas, pengendalian, serta luasan tambang rakyat eksisting.
“Karena kalau dibiarkan terus menerus, tanpa legalitas yang jelas, maka akan semakin merusak lingkungan sebab tidak ada regulasinya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto mempersilakan Pemko Banjarbaru melakukan koordinasi. Guna merevisi tata ruang wilayah tambang rakyat di Cempaka.
“Dari sisi ESDM, silakan pemko berkoordinasi dengan pemprov untuk revisi tata ruang di situ,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara