BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Perusahaan Daerah (PD) Baramarta laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kalsel, Jumat (17/2/2023).
Kuasa hukum PT Baramarta Syamsu Saladin menjelaskan pelaporan ini adalah buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banjar.
Saladin juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke penyidik Unit Siber Polda Kalsel. Tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen.
“Sebenarnya kami tidak masalah demonya, tapi mereka sudah menyerang secara pribadi dan perusahaan dengan sebutan sarang penyamun, kalimat itu berimbas pada rekan bisnis kami”jelasnya, Jumat(17/2/2023)
Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta enggan menyebutkannya.
“Karena tidak ada untung, katanya merugi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu soal itu,” imbuhnya.