RANTAU, Poros Kalimantan – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Pilgub Kalsel, Denny Indrayana, Ketua tim pemenangan BirinMu tetap optimis menang kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di Kecamatan Binuang.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Denny Indrayana. Dalam putusan yang dibacakan kemarin, total ada 827 TPS di tiga Kabupaten Kota yang diperintahkan melakukan PSU, 24 di antaranya di Kabupaten Tapin.
Kepada Poros Kalimantan, Ketua Tim pemenangan BirinMu Kabupaten Tapin H Yamani mengungkapkan, pihaknya tetap optimis akan memenangkan kembali perolehan suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang tersebut.
“Insya Allah, kita tetap optimis akan kemenangan 01 di 24 TPS yang dilakukan PSU,” ungkap Ketua Tim pemenangan BirinMu di Tapin HnYamani, Sabtu, (20/3/2021).