RAPAT PARIPURNA – Rapat Paripurna DPRD Tapin membahas tujuh Raperda. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tapin terlaksana, Kamis (28/05).
Rapat Paripurna kali ini agenda adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Tapin, terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya adalah Raperda Penyelengaraan Administrasi Kependudukan.
Menanggapi Raperda Administrasi Kependudukan ini, Fraksi PDIP ingin Pemkab Tapin bisa menertibkan status kependudukan warga pendatang, guna menjamin hak dan kewajiban mereka.
Hal ini disampikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapin, HM Rian jaya. Dia menyampaikan terkait Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, ada ketentuan. Dimana mengatur tentang kewajiban bagi warga pendatang, yang berdomisili lebih dari satu tahun dengan pekerjaan tetap di Kabupaten Tapin. Harus mengurus surat pindah atau membuat KTP Tapin.
“Tentunya dirasa kurang elok, mereka yang bekerja di Kabupaten Tapin, apakah sebagai karyawan perusahaan terlebih lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapin. Tapi masih belum memiliki KTP Kabupaten Tapin,”jelasnya.
Diakuinya, hal ini merupakan cara agar masyarakat lebih tertib dalam pencatatan sipil. Serta dapat menjamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Seperti tercatat sebagai pemilih pada saat Pemilu dan Pilkada,” terangnya.
Ditemui setelah rapat paripurna dijelaskannya, ditegaskannya dalam peraturan daerah, ketentuan bagi para perantau atau pendatang Tapin agar mengurus dokumen pindah domisili.
“Hal ini penting demi kepastian identitas penduduk itu sendiri. Juga penting demi kerapihan data administrasi kependudukan,”terangnya.
Ditegaskannya, bagi perantau atau pendatang di Tapin dan sudah tinggal selama satu tahun, yang bersangkutan seharusnya mengurus dokumen kependudukannya berupa pindah domisili.
“Pendatang di Tapin yang sudah satu tahun, harus mengurus pindah. Jangan misalnya dari Klaten sudah tinggal bertahun-tahun di Tapin tapi KTP nya masih Klaten,” bebernya.
Menurutnya jika masyarakat tidak mengurus proses perpindahan, maka hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi secara maksimal. Mulai dari hak-hak politik saat Pemilu sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik.
“Penduduk hanya akan mendapatkan haknya sesuai domisili di data basenya. Apabila saya di database kependudukan di Banjarbaru, maka hak-hak politik melekat ataupun mendapatkan hibah/bansos di Banjarbaru. Walaupun sebenarnya tinggal di Tapin,”jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan, masyarakat agar saat mengurus pindah domisili juga memperhatikan etika pindah domisili. Bagi perantau yang tinggal di tempat keluarga, maupun di kontrakan. Maka yang bersangkutan harus sudah mendapatkan izin penampung untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dengan alamat tersebut. Karena perpindahan domisili selalu diikuti penerbitan KK baru.
“Yang penting adalah saat dia mau pindah harus dipastikan tujuannya, itu rumahnya sendiri atau menumpang atau rumah kontrakan. Kalo menumpang harus minta izin yang ditumpangi boleh tidak punya KK disitu,”imbaunya.
Perlu diketahui perpindahan domisili itu memang sudah diamanatkan oleh UU Administrasi Kependudukan. Regulasi ini mengatur bahwa penduduk yang berpindah dan tinggal di daerah tujuan lebih dari satu tahun sudah dikategorikan pindah sehingga perlu mengurus perubahan domisili.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) No. 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban tersebut.(Bk-05/zai)