BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Perpanjangan waktu (adendum) kedua pengerjaan proyek Jembatan HKSN Banjarmasin menjadi perbincangan hangat. Pemko memastikan masih sesuai aturan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan. Pemberian adendum kedua itu berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, pemko tak sembarangan.
“Di sana membolehkan dua kali pemberian adendum dalam sebuah proyek pembangunan,” ucapnya.
Pemko punya pertimbangan sendiri. Adendum kedua ini diberikan lantaran jembatan penghubung Banjarmasin Utara dan Barat itu nyaris rampung. Tinggal 15 persen yang belum.
“Sayang kalau tidak dilanjutkan. Kalau ini dihentikan, maka harus melalui proses lelang lagi untuk melanjutkannya. Apalagi ini hanya tersisa 15 persen, sepertinya tidak ada yang mau mengambilnya kalau dilelang kembali,” imbuhnya.