PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pesta demokrasi tahun 2024 hampir tiba. Tahapannya sudah memasuki pendaftaran calon legislatif (caleg). Kepala daerah yang ingin ikut nyalon legislatif harus mundur dari jabatannya.
Aturan yang sama juga berlaku kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI maupun Polri. Apabila tidak mundur, dipastikan akan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Habisnya masa jabatan bupati Tanah Laut, H Sukamta berkeinginan untuk maju sebagai bacaleg di Tingkat Pusat. Semua kelengkapan administrasinya saat ini diurus Tata Pemerintahan (Tapem) Tala.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Tala, H Syahrianur mengungkap, surat pengunduran bupati ini sudah dibikin sejak 2 Mei lalu. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Masa jabatan bupati sendiri berakhir pada 19 September nanti.
“DPRD Tala akan menjadwalkan sidang pengunduran diri bupati. Karena aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebulan sebelum masa jabatan habis (bupati) harus mundur,” jelas Syahrianur, Selasa (9/5/2023).