PELAIHARI, Poros Kalimantan – Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut, H Junaidi memastikan jika kenaikan tarif layanan puskesmas tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat.
“Karena kenaikan itu berlaku bagi pasien umum atau belum punya BPJS. Jadi angka segitu wajar,” katanya, Jumat (2/1/2024).
Diketahui, tarif layanan puskesmas di Tala naik dari Rp6.000 menjadi Rp10.000. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Februari 2024.
Kenaikan tarif ini sambil terus disosialisasikan pihak Dinas Kesehatan Tala kepada semua Puskesmas.
Menurut Junaidi, 90 persen warga sudah mengikuti BPJS maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bahkan, lanjutnya, Pemkab Tala telah menyediakan anggaran sebesar Rp42 miliar setahun untuk pembayaran premi bagi masyarakat.