JAKARTA, Poros Kalimantan – Negara mengantongi Rp570,54 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Sabtu, (22/1/2022).
Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp5,24 triliun.
Mengutip pajak.go.id, Minggu, (23/1/2022), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 6.821. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 7.434 surat keterangan.
Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,37 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp549,02 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp330 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.