“Ini aspirasi dari buruh dan sopir angkutan yang selama ini menghajatkan hidup di dua perusahaan itu. Jadi kami ingin DPRD memanggil kedua pihak,” kata Ali, salah satu orator aksi.
Dalam aksi kali ini, masa ditemui Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Zaini. Ia mewakili pimpinan dewan yang berhalangan hadir.
Menurutnya, DPRD menampung aspirasi yang disuarakan. Mereka tak akan tinggal diam. “Jadi, apa yang disampaikan, akan kami sampaikan. Dan kami akan minta petunjuk dari DPRD untuk selanjutnya,” tuturnya.
Seperti diketahui. DPRD setidaknya sudah dua kali memfasilitasi mediasi kedua perusahaan. Namun tak ada hasil.
Perseteruan sendiri dimulai sejak 2021 lalu. TCT mengklaim lahan mereka terkena jalur Hauling milik AGM. Tepatnya di kilometer 101, Kecamatan Tatakan, Tapin. Titik itupun akhirnya diportal.
Belakangan diketahui, TCT ingin meminta kompensasi atas penggunaan jalan tersebut. Sebenara nilainya? Tak diketahui. Yang jelas, AGM menolak. Keduanya lalu memilih jalur hukum.
Penulis: Muhammad Irsyad
Pemred/Editor: Fahriadi Nur