BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Polisi resmi menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Balikpapan, yang mana truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga 4 orang tewas dan belasan lainnya luka. M Ali masih terus diperiksa.
“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat, (21/1/2022).
M Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang
“Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel,” ujar Yusuf.
Selain itu mengenai kondisi supir, Yusuf menjelaskan, bahwa keadaannya dalam kondisi baik. “Kondisi baik, sehat-sehat saja,” terangnya.