Artinya, perselisihan soal sepetak tanah di Jalan Hauling dan toll road PT AGM itu berakhir. Operasional pengiriman batu bara yang terhenti sejak November itupun bisa kembali dijalankan.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujar Markus.
Biar tahu saja. Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi karena aksi klaim hak untuk melewati Jalan Hauling. Persoalannya mengacu pada perjanjian antara AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) yang pailit 2010 silam.
PT TCT yang mengakuisisi ATP menyatakan tak terikat dengan perjanjian tersebut. Sebab, pihaknya telah membeli kembali tanah sengketa itu dari masyarakat secara sah.
Reporter: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur