RANTAU, Poros Kalimantan – Kesepakatan damai antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) akhirnya terjalin. Surat tanda bersepekat ditandatangani di Jakarta, Senin (14/2/2022) tadi.
“Senin kemarin saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ungkap Direktur PT TCT, Markus Wibisono, Kamis (17/2/2022) sore.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT TCT memberikan persetujuan penggunaan sebidang tanah milik mereka. Di Jalan Hauling kilometer 101, tepatnya di Kecamatan Tatakan, Tapin, Kalsel.
Kedua perusahaan tambang ini juga bersepakat menghentikan proses hukum di kepolisian. Termasuk di pengadilan. TCT sudah mencabut laporan mereka di Polda Kalsel, Rabu (16/2/2022) tadi.
Begitupun PT AGM. Mereka juga mencabut perkara perdata yang telah diregister di Pengadilan Negeri Rantau, Selasa (15/2/2022).