Sukamta juga meminta pengajuan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan barang/jasa, pekerjaan fisik, pemeliharaan dan kegiatan selambat-lambatnya disampaikan pada Senin 21 Desember 2020 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) maksimal sampai jam 23.00 Wita.
“Pengajuan penerbitan SP2D yang melewati batas waktu dapat dilayani dengan mempertimbangkan waktu operasional Bank Kalsel selaku pemegang Kas Umum Daerah kita,”jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Inspektur Tala Fifiana Fitri Amalaia, SE, ME.Ak serta perwakilan dari SKPD terkait. []
Redaktur: Ananda Perdana Anwar