PELAIHARI, Poros Kalimantan – Tenggat Waktu 15 Desember, SKPD segera menyiapkan segala bentuk laporan Menjelang akhir tahun.
semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis, per bidang ataupun per subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) dan cadangan DAK fisik melalui aplikasi (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat pada tanggal 15 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta saat memimpin Focus Grup Discussion (FGD) Percepatan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Fisik tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Barakat Kantor Bupati Tala, Kamis, (10/12/2020).
“Waktu kita tidak lama sekitar dua sampai tiga hari kerja saja, tolong segera dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan, oleh karena itu masing-masing bidang atau subbidang harus siap dan melakukan pengecekkan satu persatu,” jelasnya.