“Contohnya, Banjarbaru yang ingin dikembangkan jadi kawasan Aerocity. Jika belum ada Perpres, maka belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Eko Budi Kurniawan menjelaskan. Peran Perpres ialah sebagai matras spasial bagi kebijakan Undang-Undang Nasional.
Untuk menerbitkan Perpres itu, setiap kegiatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang.
“Misal, Kementerian PUPR ingin membangun jaringan jalan nasional, itu harus sesuai dengan rencana tata ruang. Kalau tidak Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak akan terbit,” ujarnya.
Banjarbakula merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang bersifat ekonomi. Sehingga segala jenis pembangunan di kawasan ini diprioritaskan agar relatif berdampak terhadap perekonomian nasional.
“Nah bagaimana agar pertumbuhan ekonomi itu yakni melalui penyusunan rencana tata ruang. Kemudian nanti bagaimana pemanfaatannya sampai pengendaliannya,” tandasnya.
Reporter : Andra Ramadhan
Editor : Musa Bastara