BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru memasuki babak akhir. Kedua terdakwa; Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani divonis satu tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan akhir, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) tadi.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6 juta.
Putusan itu jelas lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Syaifullah sebagai penyedia barang dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan Aida, sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPRD Banjarbaru. Ia dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200.077.272.