”Ditambah, sejumlah rumah yang terdampak masih direndam banjir, sehingga proses pendataan tidak mungkin dilakukan,” ucapnya.
Kemungkinan, lanjut Rizqon, pendataan bisa sepenuhnya dilakukan, baik di tingkat desa maupun kelurahan, setelah ketinggian air banjir mulai turun, dan total jumlah rumah rusak pun akan bertambah.
“Kalau Disperkim masih menunggu Standar Pelayanan Minimal (SPM) pasca bencana, untuk menangani permasalahan tersebut.
Kalau bencana banjir di Kabupaten Banjar status bencana nasional, sudah pasti, baik pemerintah provinsi maupun pusat akan turun tangan menanggulanginya. Mudah-mudahan bantuan dari pusat juga turun,” harapnya.
Terlebih, tambah Rizqon, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berkoordinasi dengan Disperkim mengenai jumlah rumah rusak akibat terdampak banjir.
“Adapun besaran dana stimulan yang akan diberikan ke warga berbeda-beda, tergantung dari tingkat kerusakan rumah.
Rumah dengan kerusakan berat mendapatkan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta,” jelasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar