Dalam situasi ini, ia mengaku jadi korban. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya, singkat.
Dalam dugaan korupsi ini, penting juga mencatat, tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.
Tindakan itu dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh. Serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan, pelaporan ini seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,1 triliun.
“Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan oversupply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian,” tandasnya.
Editor : Musa Bastara